Beredar Produk Kedaluwarsa, BPOM: Akan Ada Sanksi

Temuan Makanan Ilegal BPOM
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id – Seringkali, banyak produk kemasan beredar sudah melampaui masa tenggatnya. Hal tersebut, ternyata banyak membuat masyarakat kebingungan dalam mengonsumsi sajian kemasan tersebut.

Dituturkan Direktorat Standardisasi Produk Pangan BPOM, Yusra Egayanti, S.Si.,Apt, masa tenggat, atau tanggal kedaluwarsa merupakan jaminan produsen dalam menjaga mutu makanan. Sehingga, Yusra tidak merekomendasikan produk yang sudah habis masa tenggatnya untuk dikonsumsi.

"Bagi kami, tanggal kedaluwarsa adalah jaminan produsen untuk mutu dan keamanan suatu produk. Ketika ada penjual yang mengatakan dan menjual makanannya lebih dari masa tenggat, tidak ada jaminan secara produksi," ujar Yusra ditemui di kawasan Petojo, Jakarta, Kamis 4 Mei 2017.

Secara mutu, lanjut Yusra, sudah tidak ada jaminan pasti dari segi keamanannya. Maka sebaiknya tidak lagi dikonsumsi.

"Dari sisi mutu, mungkin sudah tidak memenuhi syarat. Makanya, cari aman saja dengan tidak konsumsi yang sudah habis masa tenggatnya," lanjutnya.

Dituturkannya, BPOM juga tidak tinggal diam dengan beredarnya produk yang telah habis masa berlakunya tersebut. Sebab, BPOM tidak akan segan memberi hukuman bagi penjual yang mengedarkan produk tersebut.

"BPOM sudah mengawasi produk saat sebelum dan saat produknya beredar di pasaran. Ketika ada pelanggaran, kita akan lihat pelanggarannya sudah sejauh apa dan di tingkat apa, kemudian ada punishment-nya," kata dia. (asp)