Importir Mi Instan Samyang Klaim Produknya Halal

Mi instan Korea, Samyang.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Bimo Aria Fundrika

VIVA.co.id –PT Korinus sebagai salah satu pengimpor mi instan Korea, merek Samyang mengklaim bahwa produk yang diedarkannya di pasaran halal dan telah terdaftar di Lembaga Pengkajian Pangan dan Obat-obatan Majelis Ulama Indonesia, atau LPPOM MUI.

"Saya mengklarifikasi bahwa yang ditarik BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) bukan PT Korinus. Jadi, dengan pemberitaan tersebut masyarakat luas banyak yang bertanya oleh Samyang yang dipermasalahkan BPOM," ucap Endra Nirwana, sales and marketing manager PT Korinus di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu 21 Juni 2017.

Endra memaparkan bahwa produk mi Samyang dengan varian rasa Hot Chicken Ramen, atau Mie Goreng Pedas Rasa Ayam dan mi Samyang rasa Cheese, telah teregistrasi di LPPOM MUI dengan nomor registrasi 16349.

"Kami sudah lakukan ke MUI dan semua berkas sudah diterima dan 10 Juli (2017) dilakukan pre-audit, dan untuk masyarakat luas tidak perlu khawatir," katanya.

Dia menegaskan, mi goreng pedas rasa ayam yang diedarkan PT Korinus dibuat dalam dua macam kemasan, yaitu kemasan cup/bowl dan kemasan pack, sudah terdaftar di BPOM dengan nomor BPOM RI ML: 331510033167 dan 231509027167, masing masing 140 gram dan 105 gram.

Ia juga mengatakan, kedua produk tersebut sudah lebih dulu mendapat sertifikasi halal dari lembaga halal di negara asalnya.

“Yang memberikan sertifikasi halal untuk mi Samyang yang kami impor adalah Korea Muslim Federation. Kalau di sini, ya seperti MUI. Mereka sudah biasa memberikan sertifikat halal untuk makanan dan minunan di sana," ucapnya.

Endra lantas mengimbau masyarakat untuk tidak resah menanggapi temua mi instan asal Korea, yang mengandung unsur DNA babi.

"Jadilah konsumen yang cerdas. Kami selaku importir paham betul kalau masyarakat Indonesia adalah Muslim. Makanya, kami hanya mengimpor dan mengedarkan mi Samyang yang sudah dinyatakan halal, karena tidak mengandung unsur babi," kata dia.

Seperti diberitakan sebelumnya, empat produk mi instan Korea yang diimpor oleh PT Koin Bumi (Mu Gung Hwa) ditarik dari pasaran oleh BPOM, lantaran positif mengandung babi. Dua di antaranya adalah merek Samyang, dengan nama produk mi instan U-Dong dan mi instan rasa kimchi.

Dua lainnya, merupakan mi instan Korea merek Nongshim, yaitu produk Shim Ramyun Black dan merek Ottogi, yaitu mi instan Yeul Ramen. (asp)