Cara Membedakan Mi Samyang Halal dan Non-Halal

PT Korinus, importir mi Samyang varian rasa Hot Chicken dan Cheese.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Bimo Aria Fundrika

VIVA.co.id – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) belum lama ini menyatakan empat produk mi instan asal Korea yang diimpor PT Koin Bumi, positif mengandung fragmen DNA spesifik babi.

BPOM sendiri dengan cepat langsung mengeluarkan surat edaran untuk menarik seluruh produk itu dari pasaran, lantaran tidak mencantumkan informasi mengenai penggunaan babi dalam label kemasannya.

Keempat produk tersebut antara lain, mi instan merek Samyang dengan nama produk U-Dong dan Mie Instan Rasa Kimchi, merek Nongshim dengan nama produk Shin Ramyun Black dan Ottogi dengan nama produk Yeul Ramen.

Menyusul hal itu, PT Korinus sebagai pengimpor mi Samyang dengan varian rasa Hot Chicken dan Cheese, mengklaim dan menegaskan bahwa dua produknya berbeda dengan produk PT Koin Bumi yang dipermasalahkan oleh BPOM. Endri Nirwana, selaku Sales and Marketing Manajer PT Korinus menegaskan, mi Samyang yang diimpornya telah melakukan registrasi ke Lembaga Penjaminan Pangan dan Obat-Obatan Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI).

Dia mengatakan, masyarakat tidak perlu khawatir untuk tetap mengonsumsi mi Samyang. Endra menjelaskan, ada beberapa cara untuk mengenali mi Samyang yang halal dan tidak mengandung babi dari kemasannya.

"Membedakannya yang pertama dilihat, untuk produk yang sudah halal di ingredient-nya semua tertulis dalam bahasa Indonesia, sedangkan untuk yang belum halal masih dalam Bahasa Korea," ucap dia di kantornya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu, 21 Juni 2017.

Kemudian, dia memastikan jika kemasan tertulis yang mengedarkan adalah PT Korinus, maka produk tersebut halal dan aman dikonsumsi.

Endra juga menambahkan, bahwa meski belum mencantumkan logo halal dari MUI, pihaknya telah mendapatkan sertifikasi halal dari Korea Muslim Federation (KMF). Di samping itu, pihaknya juga telah melakukan tahapan proses registrasi ke MUI sejak 10 bulan lalu.

"Prosesnya memang panjang tapi kita ikuti semua prosesnya. Dan dari BPOM sudah ada dan memiliki izin edar di Indonesia," kata dia.

Endra mengatakan, menurut peraturan MUI, pihaknya tidak diperbolehkan mencantumkan logo halal dari KMF. Itulah sebabnya kedua produk itu harus mendaftarkan sertifikasi ulang ke MUI dan jika diterima baru mencantumkan label halal.