Batas Minimal Usia Nikah Versi KPAI dan Kemenkes

Pernikahan dini/anak.
Sumber :
  • Pixabay

VIVA – Keputusan Mahkamah Konstitusi untuk melakukan judicial review Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mengenai batas usia perkawinan menjadi angin segar demi menekan angka perkawinan anak yang masih sangat tinggi di Indonesia.

Saat ini, sejumlah pihak masih terus membahas berapa batas usia minimal perkawinan yang tepat, khususnya bagi perempuan. Salah satu lembaga yang turut merekomendasikan menaikkan batas minimal usia perkawinan ialah Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Ketua KPAI Susanto menilai bahwa aturan perkawinan yang ada saat ini bertentangan dengan UU Nomor 35 tentang Perlindungan Anak. Dalam regulasi tersebut, seorang masih disebut anak hingga berusia 18 tahun. Sementara di UU Perkawinan, batas minimal perempuan untuk menikah ialah 16 tahun.

Lalu berapa batas usia minimal yang direkomendasikan KPAI?
 
"Pertama kita sedang mengumpulkan masukan karena tidak bisa masalah ini didekati secara parsial. Karena ini berelasi dengan usia pendidikan kematangan psikologis," ujar Susanto saat ditemui di kawasan Tugu Tani, Jakarta Pusat, Selasa, 12 Maret 2019.

Ia menjelaskan bahwa pihaknya juga mempertimbangkan faktor akses kesehatan, kemampuan manajerial dalam mengasuh keluarga hingga hukum Islam dan norma agama lain yang berkaitan.

"Tentu itu menjadi pertimbangan, apalagi tujuan pernikahan sakinah mawaddah warahmah, ini ikatan suci, sehingga tentu kami terus menerima berbagai masukan, baik itu dari yang moderat, dari yang agak kanan-kiri dan sebagainya. Ini perspektif yang kita telaah agar menjadi pertimbangan fundamental kokoh," tuturnya.

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa prinsipnya usia tumbuh kembang seorang anak hingga 18 tahun. Sehingga, ia berharap batas usia minimal perkawinan khususnya bagi perempuan di atas usia 18 tahun.

"Misal menimbang-nimbang, katakanlah 18 (tahun), itu sudah dari berbagai hal, karena tidak boleh terlalu tinggi, nanti dikhawatirkan masyarakat mengajukan dispensasi. Ini dari segi norma juga tidak efektif, makanya harus proporsional," ucap dia.

Sementara itu, Plt Direktur Kesehatan Keluarga Kementerian Kesehatan Eni Gustina merekomendasikan batas usia minimal perkawinan bagi perempuan di atas 20 tahun. Ini karena pada usia tersebut sistem reproduksi perempuan jauh lebih matang dan siap, sehingga bisa mengurangi risiko kematian ibu.(ldp)