Petaka di Perairan Indonesia
- Facebook @Gabriel Steven
Lalu di bulan Mei 2018, dua kapal bertabrakan di Sungai Musi. Dua orang tewas dalam kejadian ini. Cuaca buruk dituding sebagai sebab terjadinya kecelakaan yang kemudian menenggelamkan kedua kapal. Kemudian pada 16 Mei 2018, Kapal Motor (KM) Nurul Yakin bermuatan pupuk dengan rute pelayaran Bontang-Parepare tenggelam di Selat Makassar. Sebanyak 11 Anak Buah Kapal ( ABK) berhasil diselamatkan oleh kapal asal China dan dijemput di tengah laut oleh Kapal Nasional (KN) Antasena milik Basarnas Makassar. Kemudian, pada 13 Juni 2018, sebuah kapal cepat bermuatan 30 penumpang karam di Sungai Kong, Sumatera Selatan. Dua anak tewas dalam kecelakaan ini. Bahkan bulan Maret lalu, kecelakaan kapal yang mengangkut rombongan dokter juga kandas di perairan Kepulauan Seribu. Beruntung, semua penumpang berhasil selamat.
Kapal kayu mengangkut barang dan penumpang di Aceh
Angka kecelakaan ini menunjukkan jalur transportasi air tak aman. Sebab, kecelakaan sering terjadi dan tak jarang merenggut korban jiwa. Siswanto Rusdi, pengamat transportasi dari The National Maritime Institut menunjuk sengkarut pengelolaan transportasi air sebagai biang keladi. "Manajemen keselamatan angkutan perairan kita parah dan amburadul," ujarnya kepada VIVA.
Siswanto mengatakan, wilayah kerja yang tidak pas membuat pengelolaan jadi ngawur. "Angkutan penyebrangan danau dan sungai itu ada di Direktorat Perhubungan Darat. Itu kan kompetensinya bus, kok disuruh ngurusin kapal," ujarnya menambahkan.
Bukan hanya soal pengelola yang tak pas, Siswanto juga mengatakan pola pembagian kerja antara pusat dan Pemda juga berperan besar dalam menciptakan kesemrawutan tata kelola transportasi sungai dan danau.
"Kemarin terungkap di danau toba yang kapal 7 GT diserahkan ke Pemda. Sementara di Pemda, SDM tak ada, dana kurang, akhirnya kecelakaan. Itu yang kapal 7 GT. Nanti ada pembagian di Pemerintah Pusat. Sebetulnya keselamatan itu tak bisa dibagi bagi begitu. Harusnya utuh ditangan pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan, yang lebih spesifik lagi Direktorat Jenderal Perhubungan Laut. Pegang sepenuhnya. Kalau mau didelegasikan itu delegasikan sistem administrasinya. Karena kan di Pemda dana dan SDM tak ada. Sepanjang pendelegasian itu terjadi Pemerintah Pusat kan engga pernah memperdayakan Pemda. Pemda tak memiliki ahli keselamatan perairan dan alat angkut air, tapi diberi kewenangan mengelola keselamatan. Itu lucu," ujarnya menjelaskan.