Polemik Defisit Anggaran BPJS Kesehatan
- ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi
Tapi ada pengecualiannya. Apabila bayi membutuhkan pelayanan atau sumber daya khusus (bayi lahir cacat), maka diatur dalam Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Nomor 3 Tentang Penjaminan Pelayanan Persalinan Dengan Bayi Lahir Sehat, faskes dapat menagihkan klaim di luar paket persalinan.
Ketua Umum Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), Dr. dr Aman Bhakti Pulungan SpA (K), menentang peraturan tersebut karena tidak sesuai dengan hak anak.
"Tidak ada yang bisa memastikan semua bayi yang lahir akan hidup, belum lagi terhindar dari kecacatan. Apalagi bayi lahir seksio, lebih berisiko. Peraturan ini sudah diskriminasi, belum lahir saja dia sudah tidak punya hak hidup," ujarnya di kantor PB IDI, Jakarta.
Kementerian Kesehatan juga meminta supaya BPJS Kesehatan menunda penerbitan peraturan baru tersebut, dengan mempertimbangkan prioritas pelayanan kesehatan bagi masyarakat yang berkualitas. “Pelayanan Kesehatan wajib memperhatikan mutu dan keselamatan pasien," ujar Menteri Kesehatan RI, Prof. Dr. dr. Nila Farid Moeloek, Sp.M(K), dalam pesan tertulis Kemenkes RI pada VIVA, Senin 30 Juli 2018.
Meski memperoleh penentangan, BPJS Kesehatan tetap memberlakukan aturan baru tersebut. Bahkan Deputi Direksi Bidang Jaminan Pelayanan Kesehatan Rujukan BPJS Kesehatan, Budi Mohamad Arief menolak tuduhan bahwa pihaknya telah menurunkan standar pelayanan kesehatan masyarakat. Ia mengatakan, selama ini tidak ada standar mutu yang ditentukan.
"Kita boleh dibilang menurunkan mutu, bila saat ini kita sudah punya standar. Yang terjadi saat ini bukan menurunkan standar yang ada, justru kita mengajak teman profesi membuat standar," kata Budi saat konferensi pers di kawasan Jakarta Selatan, Kamis, 2 Agustus 2018.
"Ini (peraturan baru) tetap berjalan dan kita tetap berproses," kata Deputi Direksi bidang Regulasi dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan Jenny Wihartini.
Menurutnya, pada saat pembuatan, peraturan itu telah disepakati oleh seluruh stakeholder yang hadir. "Apabila mau dibuat sesuatu yang berbeda, maka pihak yang ingin mencabut harus meminta pertemuan dan menyepakati lagi, bukan secara sepihak mencabut," kata Jenny.
Efisiensi Anggaran
Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar menilai, Perdirjampelkes memang diterbitkan untuk menurunkan manfaat pelayanan jaminan BPJS Kesehatan, dengan tujuan efisiensi anggaran.