Tim Hukum Rasa Kopkamtib
- Istimewa
Wiranto pun menampik soal anggapan kembali ke Orde Baru. Tim ini bukan badan hukum nasional yang menggantikan lembaga hukum lain. Namun merupakan satu tim para pakar hukum untuk membantu Kemenko Polhukam.
Tim bertugas meneliti, mencerna dan mendefinisikan kegiatan-kegiatan yang melanggar hukum. Tim pun bakal memberikan rekomendasi bila ada upaya pelanggaran hukum maka akan ditindak. "Ada yang mengatakan Pak Wiranto kembali ke Orde Baru, bukan,” ujar Wiranto.
Ketua Dewan Kehormatan PAN, Amien Rais
Beberapa hari usai dibentuk, tim mulai mengkaji aktivitas sejumlah tokoh. Salah satu tokoh yang disebut-sebut dikaji kegiatannya yaitu politikus senior Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais. Akhir Maret lalu, Ketua Dewan Kehormatan PAN itu sempat mengungkapkan akan memilih jalur people power, ketimbang Mahkamah Konstitusi jika ada kecurangan Pemilu 2019. Amien menekankan ucapannya ini karena ingin pemilu yang adil, damai, jujur, dan terbuka.
Soal aktivitasnya diduga dikaji tim asistensi hukum, Amien mengingatkan Wiranto untuk berhati-hati lantaran dengan kuasanya membidik lawan-lawan politiknya. "Dengan kuasanya, dia akan membidik lawan-lawan politiknya. Di muka bumi ini, orang ngomong ditangkap itu enggak ada. Wiranto, hati-hati Anda," kata Amien, Selasa, 14 Mei 2019.
Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional atau BPN Prabowo-Sandiaga, Dahnil Anzar
Simanjuntak mengkritik tim asistensi hukum itu. Tugas tim tersebut dianggap melanggar hak berserikat dan menyampaikan pendapat di muka umum, yang telah diatur dalam Undang-undang Dasar 1945.
“Itu lembaga yang melakukan makar pada konstitusi dasar kita, karena melanggar hak dasar warga negara, hak berserikat, hak berpendapat," kata Dahnil.
Batasi Ekspresi
Kehadiran tim asistensi hukum, menurut Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati, bisa menimbulkan berbagai dampak. Di antaranya menghambat kebebasan sipil seperti berpikir, berkumpul, berpendapat dan berekspresi.
Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati
Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM/ Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara sependapat. Tim asistensi hukum itu berpotensi untuk membatasi kebebasan berekspresi atau mengeluarkan pendapat. “Ini juga bertentangan dengan reformasi yang sudah kita perjuangkan bersama dari ‘98 sampai sekarang,” ujarnya.