Sengkarut 'Polisi' Data Pribadi

Ilustrasi data pribadi.
Sumber :
  • Instagram/@accumepartners

Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh

UU Adminduk sendiri memberikan sejumlah pra-syarat dalam pemberian akses ini, termasuk keharusan untuk memperhatikan aspek perlindungan data perseorangan sebagai bagian dari data pribadi.

Pentingnya Pemerintah dan DPR untuk mempercepat proses pembahasan dan pengesahan RUU Perlindungan Data Pribadi, mengingat besarnya potensi penyalahgunaan data pribadi akibat tidak adanya rujukan perlindungan hukum yang memadai.

Praktik dalam pengelolaan data kependudukan yang masuk kualifikasi data pribadi, sebagai mandat UU Adminduk, memperlihatkan tidak cukupnya aturan dan regulasi hari ini untuk melindungi data-data pribadi warga negara. (ren)