Sengkarut 'Polisi' Data Pribadi

Ilustrasi data pribadi.
Sumber :
  • Instagram/@accumepartners

VIVA – Masih ingat kasus megaskandal Facebook dengan Cambridge Analytica? Ini terkait bocornya 87 juta pengguna Facebook di seluruh dunia. Hal itu pula yang menggugah kekhawatiran Indonesia sampai tergerak untuk mempercepat pembuatan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.

Kebutuhan akan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi mendesak menyusul mudahnya data pribadi diketahui orang lain, diperjualbelikan, bahkan tak jarang digunakan untuk kejahatan. Namun, sayang, hingga kini RUU tersebut tak kunjung dibahas dan disahkan.

Facebook

Apabila data pribadi begitu mudah tersebar, maka akan mengganggu banyak pihak. Hingga 16 Juli 2019, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil Kemendagri) menyebutkan mereka telah memberikan akses data kependudukan kepada 1.227 lembaga, baik pemerintahan maupun swasta.

Namun, langkah ini diprotes lantaran dinilai tidak memenuhi prinsip penghormatan terhadap privasi dan persetujuan dari pemilik data pribadi seseorang. Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Semuel Abrijani Pangerapan, mengaku bahwa Kemendagri memiliki alasan dasar mengapa memberikan akses ke pihak swasta.

Ia juga menegaskan bahwa pemerintah tidak membagi-bagikan data pribadi ke publik, melainkan melakukan verifikasi. Itu pun harus melalui perjanjian kerja sama yang ketat. "Mereka pasti ada dasarnya. Enggak mungkin berani. Coba di cek juga, setahu saya hanya untuk verifikasi," kata Semuel kepada VIVA.

Kecerdasan Buatan

Lebih jauh ia mengungkapkan Kementerian Komunikasi dan Informatika sudah menyelesaikan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Menurutnya pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) di berbagai lini kehidupan saat ini banyak menggunakan data pribadi, sehingga berpotensi untuk disalahgunakan.

Semuel mengaku pembahasan RUU ini sudah selesai di tingkat antarkementerian dan lembaga negara, sehingga dalam waktu dekat bisa dibahas di DPR. Ia mengatakan aturan ini dibuat untuk melindungi data pribadi agar digunakan sesuai dengan fungsinya.