'Dwifungsi' Polri
- ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Ia mengaku khawatir dengan kondisi ini, karena akan mengganggu demokrasi. "Hari ini yang menjadi sorotan bukan lagi Dwifungsi ABRI. Karena ternyata hari ini di depan mata kita polisi juga sudah ada Dwifungsi Polisi, karena ada dua peran yang dimainkan, selain fungsi menjaga keamanan, fungsi sebagai jalur gen politik yang mulai menonjol," ujarnya menambahkan.
Dengan kondisi seperti ini, Pangi menganjurkan regulasi yang lebih jelas, karena penyalahgunaan kewenangan itu berbahaya. Menurut Pangi, bukan hanya tentara yang dituntut untuk profesional, tapi polisi juga harus profesional dengan cara tidak memasuki wilayah politik praktis. Dan itu hanya bisa diatur lewat UU, bukan hanya lewat imbauan.
Menanggapi tentang banyaknya perwira tinggi Kepolisian yang menduduki jabatan atau posisi strategis diluar struktur kepolisian, Aktivis Forkot 98 yang juga Anggota Presidium Indonesian Human Right Commitee for Justice/IHCS Ridwan Darmawan, menilai secara aturan perundang-undangan memang tidak mengangkangi atau melenceng dari apa yang tertuang dalam pasal 28 ayat 3 UU kepolisian Republik Indonesia, bahwa anggota Kepolisian Republik Indonesia boleh menduduki jabatan di luar struktur Kepolisian. Kemudian sebagai operasionalisasi dari UU Kepolisian, ada Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 4 Tahun 2017 tentang pengangkatan anggota Kepolisian Republik Indonesia diluar struktur Kepolisian. Dalam Pasal 5 Perkap tersebut dinyatakan bahwa anggota Kepolisian bisa menempati posisi di luar struktur Kepolisian yakni di kementerian, lembaga, badan dan komisi.
Ridwan menjelaskan, hal tersebut diatur juga di dalam Perkap tentang bagaimana mekanisme seorang anggota Kepolisian dapat menduduki jabatan di luar struktur Kepolisian dan prinsip-prinsip yang harus dipegang oleh semua pihak dalam proses baik mekanisme, prosesnya, maupun juga bagi para anggota Kepolisian yang ditugaskan di dalam jabatan di luar struktur Kepolisian.
Jokowi Harus Paham
Meski tak semua jabatan strategis diisi oleh aparat, tapi terisinya posisi strategis oleh polisi di era pemerintahan Jokowi membuat presiden menjadi sasaran kecaman. Meski tak ada aturan yang dilanggar oleh Presiden Jokowi, namun membiarkan jabatan strategis sipil diisi oleh polisi dan TNI membuat Jokowi dinilai tak etis dan tak cukup peka pada keinginan publik.