Menikah Tanpa Masalah
- ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
"Untuk apa? Kalau setelah pembekalan, dianggap tak layak dan tak diberikan sertifikat, terus apa? Enggak boleh nikah gitu?" ujarnya.
"Lalu, apa kabarnya gedung, katering, undangan, dan lain-lain yang sudah di-booking? Kan sudah keluar uang, masa nikahnya enggak jadi?" ujar Sania yang lebih terdengar bernada protes.
Sertifikasi pernikahan diusulkan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy. Mantan menteri Pendidikan itu mengeluarkan pernyataan bakal mewajibkan pasangan yang akan menikah, untuk mengantongi sertifikat nikah.
Tujuan pemberian sertifikat itu untuk memastikan bahwa mereka memang pasangan yang sudah siap lahir batin untuk melakukan pernikahan.
Menurut Muhadjir, kebijakan itu diambil untuk meningkatkan kualitas pernikahan setelah pasangan baru membangun bahtera keluarga. Direncanakan, pengadaan sertifikat pernikahan itu akan mulai diberlakukan pada 2020.
Rencana itu pun memicu pro dan kontra. Sebab, negara dinilai mempersulit orang yang akan menikah. Selain itu, negara dianggap terlalu ikut campur urusan warganya.
Program Prematur yang Dipaksakan
Direktur Lingkar Kajian Agama dan Kebudayaan (LKAB) Nusantara, Fadhli Harahap, menganggap rencana pemerintah menerapkan sertifikasi nikah bagi pasangan yang akan melangsungkan akad sebagai hal yang terburu-buru. Rencana itu juga dirasa belum mendesak untuk segera diterapkan.
Menurut Fadhli, rencana tersebut dikhawatirkan menjurus pada hal-hal privasi, yang memungkinkan terganggunya kemeriahan dan kekhidmatan pesta perkawinan. "Sulit dibayangkan, jika pasangan calon pengantin gagal nikah karena tidak lulus sertifikasi nikah. Padahal, upacara pernikahan sudah dirancang jauh hari sebelum mengikuti kegiatan pranikah tersebut," ujarnya.
Ia juga menganggap soal teknis pelaksanaan yang masih sangat prematur, padahal Muhajir berencana memberlakukannya tahun depan. Fadhli malah memprediksi rencana ini tak akan diminati oleh calon pasangan pengantin.
Bukannya antusias yang didapat, justru dikhawatirkan sepi peminat. Dan dipastikan banyak pasangan calon yang gagal karena tidak mengikuti kewajiban sertifikasi nikah.
"Dalam konteks sertifikasi nikah, saya menilai, pemerintah tidak perlu lagi menambah-nambah kegiatan yang akan memberatkan pasangan calon pengantin. Apalagi kalau sertifikasi nikah ini diwajibkan," tuturnya.