Menghapus Ujian Nasional
- VIVA/Yasir
Menurut Heri, akhirnya UN mencederai upaya meningkatkan kualitas pendidikan nasional, tetapi malah meluluhkan sikap atau perilaku peserta didik menjadi kecurangan atau tidak jujur, dan itu kontradiksi sekali dengan tujuan pendidikan.
"Walaupun sekarang UN sudah tidak dijadikan subjek atau alat kelulusan, tetapi masih dipergunakan sebagai alat untuk penilaian berjenjang karena adanya sistem zonasi sekarang ini. UN ini apabila dilaksanakan membawa atau mengakibatkan adanya penyempitan atau kekurangan keleluasaan dalam melaksanakan pembelajaran guru terhadap siswanya," ujarnya menambahkan.
Sebab, ujar Heri, mata pelajaran bagi siswa di semester kedua lebih banyak melatih siswa mengerjakan soal-soal UN. Dampaknya, tidak menumbuhkan creative thinking, tidak menumbuhkan keterampilan bersikap, kemandirian siswa, karena siswa lebih fokus untuk melakukan latihan-latihan menghadapi UN atau istilahnya pendalaman materi.
Berbeda dengan Heri, dua guru di SMA Yasporbi Pasar Minggu, Jakarta Selatan, tak setuju UN dihapus. Menurut Arif Styantoro, guru mata pelajaran Sejarah, semua negara perlu standarisasi pendidikan. Dan standarisasi jelas perlu disajikan secara kuantitatif, dan artinya itu dengan nilai.
"Nilai yang didapatkan secara nasional ya tentu dengan UN. Mau pakai nilai rapor? Jelas enggak bisa karena kurang objektif. Harus standarnya pemerintah," ujar Arief.
Rekan Arif, Rusdy Saleh, guru mata pelajaran Geografi di sekolah yang sama juga tak setuju UN dihapus. Terutama setelah terjadi pergeseran fungsi UN yang tidak lagi menjadi standar kelulusan siswa, tapi hanya sebagai pemetaan kompetensi lulusan sekolah
Menurut Rusdy, ada tiga manfaat UN. Pertama adalah sebagai pemetaan kompetensi lulusan, kedua sebagai indikasi progres kemajuan belajar siswa berdasarkan input, dan ketiga nilai UN menjadi salah satu syarat SBMPTN dan SNMPTN.
"UN tidak efektif jika terkait evaluasi siswa. Tapi, setelah diperbaiki sehingga UN tidak lagi menjadi penentu kelulusan yang menghantui siswa selama ini, maka UN jadi efektif," ujarnya kepada VIVAnews.
Upaya Menghapus yang Selalu Gagal
Perlawanan menolak UN sempat sangat menguat ketika UN dijadikan standar penentu kelulusan siswa. Sebab, dengan menjadikannya sebagai standar penentu kelulusan, maka secara prinsipil, UN dianggap melanggar Pasal 57 dan Pasal 58 UU nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Dalam Pasal 57 ayat (1) disebutkan, "Evaluasi dilakukan dalam rangka pengendalian mutu pendidikan secara nasional sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggara pendidikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan."