Terjerat UU ITE

Ervani
Sumber :
  • VIVAnews/Daru Waskita

Hingga November sudah ada 42 orang yang menjadi korban, salah satunya Ervani. (Foto: VIVAnews/Daru Waskita)

Desakan Revisi
Margiono mengatakan, jika UU ITE tak direvisi atau dihapus pasal pencemaran nama baik, dipastikan korban UU itu akan terus meningkat seiring peningkatan jumlah pengguna internet.

“Selama pasal itu ada, apa saja ya bisa dijerat. Mau kita ngomong di Facebook, Twitter, atau blog, akan makin meningkat, sebab semakin tersosialisasi. Polisi, pengacara, orang selalu pakai pasal itu. Kecuali pasal itu sudah tidak ada,” ujarnya.

Sebab, ia menilai pasal 27 ayat 3 dalam UU ITE sangat multitafsir, berbeda dengan KUHP. Dalam KUHP, pasal penghinaan diatur secara jelas. Untuk itu, ia mendorong agar beleid

tersebut direvisi. Selain itu, Margiono mengusulkan agar Mahkamah Agung (MA) membuat surat edaran terkait moratorium pasal pencemaran nama baik di UU ITE.

Desakan senada disampaikan Damar Juniarto. Ia juga mengusulkan agar MA menerbitkan surat edaran yang menyerukan agar hakim tidak menggunakan pasal pencemaran nama baik dalam UU ITE.

Ismail Cawidu mengatakan, Kementerian Kominfo menyatakan sudah menyusun perubahan UU ITE sejak 2011, terutama terkait dengan ancaman pidana untuk pelaku pencemaran nama baik diturunkan dari enam tahun menjadi dua tahun. Alasan menurunkan ancaman pidana agar tidak terlalu jauh dari KUHP. 

Menurut sejumlah ahli pidana, dua tahun sudah cukup memadai untuk dikenakan kepada pelaku pencemaran nama baik. Dengan penurunan ancaman hukuman itu, maka tidak perlu dilakukan penahanan terhadap pelaku. Kementerian ini berjanji akan berupaya agar revisi UU ITE masuk prolegnas 2015-2019 dan masuk Prioritas Pembahasan 2015.

Wakil Ketua Komisi I DPR 2014-2019, Tantowi Yahya menyambut baik rencana pemerintah yang akan mengajukan revisi UU ITE. Ketua DPP Partai Golkar ini mengatakan, UU tersebut sudah saatnya untuk diamendemen, khususnya pasal 27 yang menjadi "jebakan Batman" bagi masyarakat yang baru saja berimigrasi dari masyarakat konvensional ke masyarakat digital.

Menurut dia, ada dua persoalan di UU tersebut. Pertama, ketidaksengajaan menurut pasal 27 yang berimplikasi pidana. “Banyak masyarakat yang melanggar pasal tersebut karena tidak tahu. Kedua, kurangnya sosialisasi terhadap UU tersebut,” kata dia.

Hari beranjak sore. Namun, sejumlah orang masih berdatangan ke rumah Ervani. Ada yang ingin mendengar ceritanya selama di penjara atau sekadar menyampaikan dukungan. Ervani hanya berharap, pengadilan akan memberikan putusan yang adil kepadanya.

Sebab, ia tak bermaksud mencemarkan nama baik siapa pun, termasuk atasan suaminya. “Saya juga tidak tahu kalau curahan hati saya melanggar UU ITE," tuturnya. (art)