Cara Dunia Perangi Ujaran Kebencian

Perdana Menteri India Narendra Modi.
Sumber :
  • REUTERS/Stringer

Indonesia Tertinggal

Menurut Waldron, penggunaan aturan tentang ujaran kebencian telah lama diberlakukan di negara maju. Penerapan aturan hate speech di Indonesia sebenarnya sudah tertinggal dari negara lain. Triyono mengakui aturan mengenai hate speech sudah lebih dulu diberlakukan oleh negara maju.

Seperti dikutip dari religioustolerance.org, Amerika Serikat menjadi negara yang agak longgar dalam aturan ujaran kebencian. Di AS, dimana kebebasan berpendapat dijamin oleh Amandemen Pertama Konstitusi AS, warga AS relatif lebih bebas untuk mengekspresikan suara hati mereka.

Warga AS bisa mengekspresikan kebencian  pada mereka yang berbeda ras, agama, orientasi seksual, jenis kelamin, partai politik, dan lain lain. Dan warga AS memiliki impunitas untuk itu.  Hal yang tak boleh dilakukan adalah menyebarkan berita palsu, dan ancaman membunuh presiden.

Berbeda dengan Amerika, Inggris dan mantan koloninya seperti Kanada dan Australia, juga beberapa negara Eropa masih berupaya memberikan pembatasan bagi kebebasan berbicara. Misalnya, KUHP Kanada memiliki dua bagian yang meliputi hal yang mereka sebut "propaganda kebencian."

Pertama adalah Pasal 318 yang mengkriminalisasi promosi dan advokasi genosida. Dan kedua adalah Pasal 319 yang mencakup penyebaran kebencian melalui pidato.

Indonesia juga kalah cepat dengan Australia. Negara ini, melalui Jaksa Agung George Brandis pada September lalu, akan meloloskan peraturan baru untuk membuat pidato kebencian menjadi hal yang ilegal di Australia.

Seperti dikutip dari Xinhua, 4 September 2015, Brandis mengatakan kebebasan berbicara adalah hak untuk semua warga Australia, juga tanggung jawab.

"Menganjurkan ekstremisme atau kekerasan untuk mencapai perubahan politik, atau menyakiti, mengancam, atau menjelekkan orang lain, bukan penggunaan yang sah dari kebebasan berbicara dan tidak memiliki tempat dalam masyarakat kita," kata Brandis.

Sementara itu, pemerintah China menempatkan ujaran kebencian sebagai hal yang utama dalam urusan keamanan nasional yang bisa mengancam keamanan di negara tersebut. China memang tak memiliki hukum yang spesifik mengatur tentang ujaran kebencian, namun paragraf pertama dari Artikel ke 4 dari Konstitusi China membuktikan, “Semua kewarganegaraan dalam Republik Rakyat China adalah setara.