Derita Manusia Kelas Dua

Ilustrasi perkosaan
Sumber :
  • VIVAnews/Adri Prastowo

KPAI juga mendukung langkah Presiden. Wakil Ketua KPAI, Susanto mengatakan, Presiden melakukan langkah tepat dengan mengeluarkan perppu, mengingat kejahatan seksual anak merupakan kejahatan luar biasa. Kejahatan ini mengancam dan membahayakan jiwa serta tumbuh kembang anak. Bahkan mengancam kemanusiaan.

“Perppu ini menemukan urgensinya untuk mengatasi kegentingan atas fenomena kejahatan seksual terhadap anak yang semakin meningkat signifikan. Tentu tidak fair kalau korbannya meninggal, dimutilasi, pelaku hanya dihukum 15 tahun, atau 20 tahun.”

Selanjutnya...Mengedepankan Pencegahan

Mengedepankan Pencegahan
Latiefah mengatakan, pemerintah seharusnya tak melulu bicara penindakan, namun abai terhadap pencegahan. Menurut dia, salah satu bentuk pencegahan adalah dengan menjelaskan apa saja bentuk kekerasan seksual dan pencegahannya.

Selain itu, harus memperhatikan soal rehabilitasi. “Karena pidana penjara tidak cukup mengubah kesadaran pelaku dan mayoritas masyarakat. Karena korban perkosaan justru kerap disalahkan,” ujarnya.

Selain itu, masyarakat diminta tak lagi menghakimi perempuan dan tak memandang perempuan sebagai objek seksual. “Harus ada pendidikan seksualitas yang berkeadilan gender.”

Sementara itu, menurut Misiyah, yang pertama dilakukan adalah memberikan perlindungan hukum yang kuat dengan mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dan merevisi pasal-pasal di KUHP yang melemahkan korban.

“Hapus peraturan-peraturan yang mendiskriminasi perempuan,” ujarnya.

Kedua, mengefektifkan layanan korban untuk pencegahan, penanganan, pemulihan korban yang peka terhadap situasi korban. Ketiga, memberikan pendidikan publik untuk membangun kesadaran terhadap masalah kejahatan seksual, baik yang terintegrasi dalam kurikulum sekolah formal maupun dalam pendidikan masyarakat di luar sekolah.  

Wahyu mengklaim, sambil menunggu pelaksanaan perppu, KPPPA terus meningkatkan upaya pencegahan. Salah satunya dengan melatih jaksa agar peduli dan memihak anak. Selain itu, KPPPA akan melatih satgas provinsi untuk menangani korban dan pendampingan.

“Maunya kita ada gerakan nasional, seluruh lapisan. Karena ini sudah luar biasa kegentingannya. Pencegahan dan pelayanan kita kuatkan. Kita kuatkan kelembagaan Satgas dan kerja sama dengan unit pelayanan perempuan dan anak,” tuturnya.
 
Menurut Azriana, kasus kekerasan seksual tak bisa ditangani secara parsial. Selain mengedukasi publik terkait perlindungan, penanganan dan pencegahan, pemerintah harus memastikan penegakan hukum terhadap pelaku berjalan seoptimal mungkin. Apalagi jika pelakunya adalah orang-orang yang punya jabatan dan berkuasa.