Melawan Hoax
- PeopleOnline
Facebook tengah menguji beberapa cara untuk mempermudah pelaporan hoax di timeline.
Sosial media besutan Mark Zuckerberg itu tengah memperbaharui platformnya untuk menangkal hoax. Facebook tengah menguji beberapa cara untuk mempermudah pelaporan hoax yang dilihat pengguna di lamannya. Caranya, netizen bisa mengklik sudut kanan atas dalam sebuah postingan untuk melaporkan hoax tersebut yang akan segera direspons Facebook.
Fenomena hoax ini juga mendasari Kementerian Komunikasi dan Informatika lebih memilih merevisi, ketimbang mengabulkan permintaan sejumlah lembaga swadaya untuk menghapus satu pasal yang dianggap karet di revisi UU ITE, yakni pasal 27 ayat 3.
Pasal ini berbunyi: Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.
Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika (Aptika) dari Kementerian Kominfo, Samuel Abrijani Pangerapan menegaskan, pasal yang dikenal sebagai 'pasal karet' itu tetap dipertahankan guna menghentikan berkembangnya hujatan yang terjadi di dunia maya.
"Memang boleh saya hujat Bapak kamu (di internet)? Tidak kan. Berarti harus ada (aturannya). Pertengkaran masyarakat itu yang kita hindari. Makanya ada pasal itu, hati-hati menghujat. Pasal 27 ayat 3 ini bukan antara pemerintah dan rakyat, tapi rakyat dan rakyat," terangnya.
Staf Menteri Kominfo Bidang Hukum yang juga Ketua Pokja revisi UU ITE, Henri Subiakto menjelaskan, banyak hal yang membuat pemerintah memutuskan tidak menghilangkan pasal itu.
Sejak disahkan menjadi undang-undang, setidaknya sudah tiga kali UU ITE itu di judicial review di MK, yakni 2009, 2011 dan 2016. Tiga kali judicial review, tiga kali pula pemerintah berada di pihak yang menang. MK menganggap UU ITE tidak ada masalah dan tidak bertentangan dengan UUD 1945 karena UU tersebut tidak melahirkan norma hukum baru.
Dari data yang ada, sedikitnya 92 persen atau 220 kasus yang terjerat UU ITE menyangkut pasal 27 ayat 3. Dari kasus yang masuk ke ruang pengadilan, hanya 13 persen yang dinyatakan bersalah di pengadilan. "Itu artinya, banyak yang tidak terbukti di pengadilan,” kata Henri.