Percaya, Tidak Percaya Quick Count
- VIVA.co.id
Ketua Dewan Etik Persepi saat itu, Hari Wijayanto kepada media pada 16 Juli, 2014 dalam konferensi pers mengatakan, audit dilakukan karena adanya pertanyaan soal hasil jomplang oleh sejumlah lembaga survei. Buntutnya, akurasi dan metode menjadi pertanyaan besar.
Sebagian besar lembaga survei yang ambil bagian tersebut diaudit oleh Persepi. Sayangnya, ada dua lembaga survei yang menolak audit hingga akhirnya dikeluarkan dari keanggotaan yakni Jaringan Survei Indonesia (JSI) dan Pusat Kajian Kebijakan dan Pembangunan Strategis (Puskaptis).
Apabila dicek di laman web resmi persepi.org, ada 26 lembaga survei yang menjadi anggota Persepi termasuk lembaga-lembaga yang diketahui ambil andil pada Pilkada DKI Jakarta seperti Indikator Politik Indonesia, Indobarometer, Polmark Indonesia, Poltracking Indonesia, Charta Politica Indonesia, Alvara Research Center dan 20 lembaga survei lainnya.
Sementara di situs itu diterakan pula bahwa JSI dan Puskaptis berstatus dikeluarkan dengan alasan melanggar kode etik. Di laman web resmi Persepi tersebut juga dimuat pakta integritas berisi delapan poin yang harus diterima oleh anggota organisasi.
Inti delapan poin yang menjadi pikiran utama masing-masing poin adalah pertama, menjunjung kaidah keilmuan, kedua, menaati peraturan perundangan. Ketiga, melakukan studi dengan objektif dan akurat atas fakta dan data, keempat, bertanggung jawab memberitahukan keterbatasan dalam penelitian baik metode, sumber daya manusia dan anggaran.
Kelima, bersedia diaudit atau dicek oleh pihak berkompeten jika menimbulkan kontroversi. Keenam, memenuhi panggilan Dewan Etik Persepi jika diminta klarifikasi bila menjadi sorotan publik. Ketujuh, mempublikasikan hasil survei yang tidak ditambah atau dikurangi dan tidak mengarahkan opini publik. Terakhir, menaati kode etik Persepi dalam penyelenggaraan survei.
Batas Profesionalisme dan Kode Etik
Kiprah lembaga survei baik dalam penyelenggaraan jajak pendapat maupun dalam hal quick count juga menjadi sorotan lembaga legislatif. Dalam pembahasan RUU Pemilu tahun ini misalnya mencuat wacana perlunya pengaturan hitung cepat lembaga survei agar lebih transparan dalam hasil dan bertanggung jawab menyajikan data yang sebenarnya.
Wakil Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang Undang Pemilu di DPR, Yandri Susanto, mengemukakan bahwa lembaga survei perlu diatur dalam UU Pemilu apalagi saat mengumumkan hasil hitung cepat usai pemungutan suara. Hal-hal yang rencananya diatur antara lain soal sumber pendanaan dan metodologi hitung cepat.