Percaya, Tidak Percaya Quick Count
- VIVA.co.id
“Di antaranya menjelaskan berafiliasi kepada salah satu calon tertentu maka itu harus di-declare termasuk pembiayaan. Kalau tidak transparan, rawan ditunggangi kepentingan politik pasangan calon atau parpol tertentu,” kata Yandri. Dalam rapat Pansus RUU Pemilu beberapa waktu lalu.
Operator input data Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) Pemilihan Gubernur dan Wakil GubernuR DKI Jakarta menyelesaikan input data di Hotel Bidakara, Jakarta, Jumat, 17 Februari 2017. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Namun, sejumlah pihak menilai lembaga survei dalam hal hitung cepat diatur secara baku, tidak terlalu relevan. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara, turut menanggapi. Menurutnya, lembaga survei memiliki kaidah dan etika profesional yang seharusnya dipatuhi saat menyelenggarakan survei maupun hitung cepat.
“Quick count itu kan suatu metode dalam ilmu statistik. Ada caranya jadi enggak bisa sembarangan. Kalau semua lembaga ikut kaidah, hasilnya pasti enggak akan beda karena ada syarat jumlah sampling minimum berapa, populasi berapa,” kata Rudiantara, Jumat 17 Februari 2017.
Namun, menurutnya, edukasi terhadap masyarakat dalam membaca dan menerima hasil survei dan hitung cepat menjadi penting. Hasil itu harus diterima sebagai gambaran sebagai refleksi data sampe dan bukan fakta riil.
“Menurut saya, the best regulation is less regulation. Bahwa aturan adalah suatu koridor ya kita harus sepakat. Tapi itu kan suatu keilmuan. Kalau keilmuan berarti profesi. Nah kalau profesi berarti etika karenanya yang perlu diatur bukan lembaganya tapi event demokrasinya,” lanjut Menkominfo. (ren)