Uang Logam Rp25 Kini Tak Laku Lagi

Uang logam baru.
Sumber :
  • ANTARA/Hasan Sakri Ghozali

SURABAYA POST- Bank Indonesia (BI) mulai 31 Agustus 2010 resmi menarik uang pecahan Rp25. Selain sudah lama, uang pecahan Rp25 juga tidak banyak digunakan masyarakat.

Deputi Pemimpin BI Surabaya Bidang Sistem Pembayaran, Mahmud ketika dihubungi, Jumat 3 September 2010, mengatakan, karena sudah ditarik, maka uang pecahan tersebut sudah tidak berlaku lagi sebagai alat pembayaran. ”Masyarakat yang masih memiliki uang pecahan Rp 25 bisa menukarkan ke bank,” kata Mahmud.

Penyetoran bisa dilakukan baik di BI maupun bank-bank lain. Ia menjelaskan, jangka waktu dan tempat penukaran terhitung sejak 31 Agustus 2010 hingga 30 Agustus 2015 dan penukaran dilakukan di BI atau bank umum. Setelah 31 Agustus 2015 hingga 31 Agustus 2020, penukaran hanya dapat dilakukan di BI.

Menurut Mahmud, biasanya periode penarikan uang pecahan membutuhkan waktu hingga 10 tahun. Penarikan uang logam tersebut sesuai dengan Peraturan BI Nomor 12/14/PBI/2010 Tentang Pencabutan dan Penarikan dari Peredaran Uang Logam Pecahan Rp25 Tahun Emisi 1991.

Uang logam pecahan Rp25 tahun emisi 1991, penerbitan 16 Desember 1991 dengan bahan alumunium bulat berdiameter 18.00 milimeter, tebal 1.98 milimeter, dan berat 1.22 gram.

Desain utama uang logam pecahan Rp25, bagian depan gambar lambang negara Burung Garuda Pancasila dan bagian belakang gambar buah pala.

Anggraeni Prajayanti