Polri: Tafsir Penahanan Boleh Berbeda

Sumber :

VIVAnews - Polri bersikukuh memiliki alasan yang kuat dalam melakukan penahanan dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah.

Apa bedanya dengan mantan Menko Perekonomian Rizal Ramli yang tidak ditahan saat menjadi tersangka kasus demo anarkis BBM?

"Kalau bicara pasal 21 ayat 1, tentang syarat subjektif penahanan, itu penafsirannya,"  kata Wakil Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri Inspektur Jenderal Dikdik Mulyana Arif Mansur, di Markas Besar Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat 30 Oktober 2009.

Pasal 21 ayat (1) KUHAP yang dimaksud itu berbunyi sebagai berikut:

"Perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak, atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana."

Menurut Dikdik, penafsiran semua penegak hukum boleh saja berbeda. "Semua penegak hukum antara penyidik dengan penyidik dan antara penuntut dengan penuntut boleh berbeda. Karena itu sangat ditentukan oleh ruang dan waktu," ujar dia. 

Mabes Polri secara resmi menahan Chandra dan Bibit usai keduanya menjalani wajib lapor. Alasan penahanan di antaranya lantaran keduanya sering menggelar jumpa pers yang dapat menggiring opini publik.

Polisi juga khawatir keduanya melarikan diri, menghilangkan barang bukti, mengulangi perbuataannya kembali, dan tidak kooperatif.


ismoko.widjaya@vivanews.com