Yulianto Pernah Jadi Terdakwa Kasus Tanah

Sumber :

VIVAnews -- Keberadaan Yulianto, orang paling dicari Polisi yang diduga berperan memberikan uang dari Anggodo Widjojo kepada oknum pimpinan KPK melalui Ary Muladi, dipastikan pernah tinggal di Surabaya. Bahkan, lelaki misterius itu pernah tersangkut kasus tanah.

Hendry Rusdijanto pengacara yang tergabung dalam Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI) Provinsi Jatim mengaku pernah menangani kasus Yulianto.

"Kami pernah menangani kasusnya, yakni soal tanah sekitar tahun 1997, sebuah tanah di Perumahan Taman Tompotika, Surabaya," kata Hendry kepada VIVAnews, Selasa 10 November 2009.

Menurutnya, Yulianto dalam perkara itu dijerat sebagai terdakwa. Namun, dalam peradilan yang digelar di PN Surabaya, lelaki itu dinyatakan bebas.

Kemudian, masih menurut Hendry, Yulianto pada tahun 2005 pernah menghubungi kembali beberapa orang pengacara yang ada di IPHI yang berkantor di Jalan Wono Agung 15, Surabaya.

Namun, setelah itu tidak pernah terlihat lagi. "Ia memang pengusaha asal Surabaya yang sering berada di Jakarta," lanjut Hendry.

Saat itu, dikatakan Hendry, Yulianto pernah menawarkan sebuah pekerjaan berupa jasa di sebuah perusahaan miliknya yang berada di Jakarta. Namun itu tidak terwujud. "Setelah itu tidak ada lagi kontak dengannya," lanjutnya.

Sejak itu pengacara senior asal Surabaya tersebut mengaku tidak pernah lagi bertemu dengan sosok Yulianto. Hingga muncul berita tentang Yulianto yang disebut-sebut sebagai perantara pemberi uang suap dari tangan Ary Muladi ke oknum KPK.

Pengacara itupun mengatakan tidak tahu keberadaan Yulianto saat ini. Terkait tempat tinggal, Hendry membenarkan kalau Yulianto beralamat di Jalan Dharmahusada Permai, Surabaya.

Sementara, saat ditanya apakah benar Yulianto adalah keponakan seorang menteri. Pertanyaan itu tidak mendapat jawaban yang pasti.

Laporan: Tudji Martudji | Surabaya