Mabes Polri Bantah Ada Kepentingan

Sumber :

VIVAnews - Markas Besar Kepolisian Indonesia membantah pemindahan dua pejabat struktural Komisi Pemberantasan Korupsi diwarnai kepentingan. Kedua pejabat komisi antikorupsi yang berasal dari kepolisian itu adalah Direktur Pengaduan Masyarakat, AKBP Akhmad Wiyagus dan Direktur Penyidikan Brigjen Pol Bambang Widaryatmo.

Kedua orang tersebut memiliki andil dalam pengusutan kasus aliran dana Bank Indonesia sebesar Rp 100 miliar yang menyeret sejumlah petinggi di bank sentral itu. Sebelum menjabat sebagai Direktur pengaduan masyarakat, Akhmad Wiyagus merupakan ketua tim penyidik kasus aliran dana ke sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan penegak hukum itu.

Menurut Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Abubakar Nataprawira pemindahan kedua polisi tersebut merupakan hal yang wajar. "Mutasi  bisa terjadi dimanapun di  Polri. Personel polisi banyak ditugaskan di luar institusi polisi seperti KPK, BIN, Lemhanas," kata Abubakar, Kamis 20 November 2008.

Ia menambahkan ada tujuh instansi yang menggunakan personel polisi. Penempatan dan penarikan polisi di instansi-instansi tersebut , tambah Abubakar, merupakan wewenang  Mabes Polri.

Ia juga mengatakan tidak ada ketentuan kurun waktu bagi anggota polisi yang ditempatkan di luar organisasi polisi. Semua itu, kata dia, tergantung kebutuhan.

"KPK bisa mencari pengganti keduanya untuk melanjutkan penyidikan kasus itu. Terserah mereka mau menunjuk dari mana," tambah dia.

Perpindahan tugas Akhmad dan Bambang tertuang dalam telegram Kepala Kepolisian RI nomor Pol: TR/549/XI/2008 tanggal 14 November 2008. Akmad dan Bambang masuk dalam 38 nama perwira tinggi yang terkena mutasi dan kenaikan pangkat.