Kejaksaan Segera Tetapkan Status Yusril

Sumber :

VIVAnews - Kejaksaan Agung segera memutuskan status mantan Menteri Kehakiman dan HAM, Yusril Ihza Mahendra, dalam kasus dugaan korupsi sistem administrasi badan hukum. Kejaksaan akan menunggu melihat hasil ekspos untuk menentukan Yusril menjadi tersangka atau hanya saksi.

"Bisa jadi saksi, bisa juga ditetapkan sebagai tersangka. Ada mekanismenya yaitu forum ekspos, nanti akan menjadi terang," ujar juru bicara Kejaksaan Agung, Jasman Panjaitan di kantornya, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin, 24 November 2008.

Kejaksaan masih mempelajari sejauh mana keterlibatan Yusril dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan negara hingga Rp 400 miliar itu. Yusril memang menandatangani surat kontrak kerjasama antar PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD) dengan departemen yang pernah dipimpinnya pada tahun 2001.

Isi kesepakatan itu, 90 persen dari pungutan masuk ke rekening PT SRD, sedangkan 10 persen lainnya masuk ke Departemen Kehakiman dan HAM. Angka 10 persen yang masuk ke departemen itu ternyata masih dibagi lagi. Sebanyak 60 persen dari nilai yang masuk ke Departemen Kehakiman masuk ke rekening Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, sedangkan 40 persen lainnya masuk ke koperasi departemen.

"Apakah orang yang tanda tangan harus langsung ditetapkan menjadi tersangka? Kita lihat keterkaitannya sampai sejauh mana," jelas Jasman. Dalam kasus ini, kejaksaan sudah menetapkan tiga tersangka yang juga mantan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum. Ketiganya yakni, Romli Atmasasmita, Syamsuddin Manan Sinaga, dan Zulkarnain Yunus.

Sebelumnya, Yusril kepada VIVAnews mengaku tidak mengetahui adanya dugaan korupsi di departemen yang pernah dipimpinnya. Kendati demikian, Yusril siap diperiksa kejaksaan untuk memberikan keterangan dan klarifikasi.