Penyidikan Tidak Berhenti di Aulia Pohan

Sumber :

VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi masih mengembangkan penyidikan kasus aliran dana Bank Indonesia. Penyidikan tidak akan berhenti pada tersangka Aulia Pohan cs.

"Proses penyidikan belum berhenti pada empat tersangka itu, masih kita kembangkan," kata juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Johan Budi SP, di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 27 November 2008.

Dalam kasus ini, tiga mantan petinggi Bank Indonesia sudah dijatuhi hukuman oleh pengadilan. Burhanuddin Abdullah divonis lima tahun penjara, sedangkan Oey Hoey Tiong dan Rusli Simanjuntak empat tahun penjara. Sementara dua anggota Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat periode 1999-2004 Hamka Yandhu dan Anthony Zeidra Abidin saat ini masih dalam proses persidangan.

Atas putusan terhadap Burhanuddin, komisi kemudian menetapkan empat mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia sebagai tersangka. Mereka adalah Aulia Tantowi Pohan, Bun Bunan Hutapea, Aslim Tadjudin, dan Maman Somantri.

Mengenai adanya tersangka baru, Johan menjelaskan, komisi akan mengumumkannya. "Nanti kita umumkan jika sudah ditemukan minimal dua alat bukti yang cukup," jelasnya.

Saat ditanya apakah komisi akan menahan Aulia Pohan cs pada pemeriksaan yang keempat ini, Johan berujar, "Saya belum tahu, kita tunggu hasi pemeriksaan hari ini."

Burhan dinilai bersalah karena bersama-sama dengan Deputi Gubernur Bank Indonesia lainnya menyetujui pengucuran dana Yayasan Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia sebesar Rp 100 miliar. Persetujuan pengucuran ini dilakukan pada Rapat Dewan Gubernur yang digelar pada 3 Juni 2003.

Uang sebesar itu digunakan untuk menyelesaikan masalah hukum sejumlah pejabat BI yang terbelit perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia, Rp 68,5 miliar. Sisanya diguyur ke sejumlah anggota Komisi Keuangan dan Perbankan Dewan Perwakilan Rakyat periode 1999-2004.

Saat ini, komisi baru menetapkan tersangka dari pihak pemberi dan penyalur saja. Komisi masih belum menetapkan para penerima sebagai tersangka. Padahal, Hamka Yandhu, sudah mengungkapkan seluruh anggota Komisi Keuangan DPR ikut menikmati uang itu.