Jaksa Urip Tetap Dihukum 20 Tahun

Sumber :

VIVAnews - Upaya Ketua Tim Jaksa Bantuan Likuiditas Bank Indonesia, Urip Tri Gunawan, untuk mengurangi hukumannya gagal. Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak upaya banding yang diajukan Urip.

"Kami kuatkan hukumannya tetap 20 tahun," kata anggota majelis hakim banding, Madya Suhardja, saat dihubungi VIVAnews, Jumat, 28 November 2008. Putusan ini dibacakan majelis hakim yang diketuai Misuari Ismiyati pada Kamis, 27 November 2008.

Seblumnya, majelis hakim pengadilan tingkat pertama menjatuhkan hukuman maksimal selama 20 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider satu tahun kurungan kepada Urip. Urip terbukti memeras Artalyta Suryani, orang kepercayaan obligor Sjamsul Nursalim, US$ 660 ribu. Urip dijerat sesuai dengan Pasal 12B dan E Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga menolak upaya banding Artalyta Suryani. Artalyta tetap dihukum lima tahun penjara dan denda Rp 250 juta.