Ada Rekanan Sebelum PT SRD

Sumber :

VIVAnews - Kuasa hukum PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD), Marthen Pongrekun, mengatakan kliennya hanya meneruskan pekerjaan dari rekanan Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia sebelumnya, dalam pengadaan sistem administrasi badan hukum melalui online.

Rekanan sebelum PT SRD yang ia maksud adalah John Sarodja Saleh. "Mereka yang merupakan inisiatornya, tapi kemudian mundur karena tidak sanggup," kata Marthen kepada wartawan, di Jakarta, Senin 1 Desember 2008.

Sesudah John menyatakan tidak sanggup, tambah Marthen, Koperasi Pengayoman kemudian mencari investor baru untuk proyek tersebut. Nama perusahaan yang muncul kemudian hanya PT SRD yang kemudian menjadi rekanan melalui penunjukkan langsung.

Kenapa tidak ditenderkan? "Karena tidak dibiayai oleh APBN.  100 persen sisminbakum dibiayai oleh investor," kata Marthen. Selain itu, Marthen juga mengakui kalau kliennya tidak melalui studi kelayakan meski usia perusahaan baru tiga bulan.

"Yang penting mampu mengerjakan. Usia perusahaan tidak mempengaruhi profesionalisme. Ada perusahaan yang puluhan tahun tapi belum tentu dapat mengerjakan dengan baik," sambungnya.