Aulia Ingin Rayakan Idul Adha di Rumah

Sumber :

VIVAnews - Tersangka kasus aliran dana Bank Indonesia, Aulia Tantowi Pohan, mengajukan penangguhan penahanan. Alasannya, besan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu ingin merayakan Idul Adha bersama keluarga di rumah.

"Klien saya mengajukan penangguhan agar bisa merayakan Idul Adha bersama keluarga," kata pengacara Aulia, Amir Karyatin, di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu 3 Desember 2008.

Amir menjelaskan, istrinya, Mulyaningsih, dan Annisa Pohan bersedia menjadi penjamin bagi mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia itu. "Kami juga menjadi penjamin klien kami tidak akan kabur," ujar Amir.

Aulia Pohan ditetapkan sebagai tersangka sejak 29 Oktober 2008, namun Aulia baru ditahan pada 27 November 2008. Kasus ini terjadi saat dia menjabat sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia. Dia diduga ikut menyetujui pengucuran dana Yayasan Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia Rp 100 miliar ke Dewan Perwakilan Rakyat. Persetujuan pengucuran ini dilakukan pada Rapat Dewan Gubernur yang digelar pada 3 Juni 2003.

Mantan Gubernur Bank Indonesia, Burhanuddin Abdullah, sudah dijatuhi hukuman lima tahun penjara. Burhan terbukti bersama-sama dengan Aulia Pohan, Bun Bunan Hutapea, Aslim Tadjuddin, dan Maman Somantri menyetujui pencairan dana yayasan.