Kejaksaan Sidik Pembangunan PLTU Sampit

Sumber :

VIVAnews - Kejaksaan Agung menaikkan status kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik Tenaga Uap (PLTU) Sampit, kalimantan Tengah.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Marwan Effendy menjelaskan proyek pembangunan itu diserahkan pelaksanaannya ke PT Karya Putra Powerin (KPP). "Perusahaan itu kemudian meminjam uang kepada Bank Mandiri dan dia bekerja sama  lagi dengan perusahaan lain," jelas Marwan, Rabu 3 November 2008.

Setelah uang cair, PT KPP memang langsung melaksanakan pembangunan PLTU. Namun, baru selesai 20 persen, pembangunan itu berhenti. "Belum ada penetapan tersangka," kata Marwan

Pada 15 Januari 2004,  PLN wilayah Kalimantan Selatan Tengah meneken pembelian tenaga listrik sebesar 2x7 MegaWatt dari PT KPP. Pada 6 Mei 2004, PT KPP mengajukan permohonan fasilitas kredit Bank Mandiri, cabang Jalan Thamrin Jakarta sejumlah Rp 69,371 miliar untuk pembangunan PLTU itu.

Selain itu, ada dua kasus dugaan korupsi yang juga dinaikkan ke penyidikan yakni kasus PT Pos Jawa Barat dan penanganan dana satuan konflik di daerah tertinggal.