Pimpinan Belum Terima Rekomendasi

Sumber :

VIVAnews - Pimpinan Kejaksaan Agung hingga kini belum menerima rekomendasi penghentian kasus dugaan korupsi penjualan dua unit tanker raksasa atau very large crude carrier (VLCC) milik Pertamina.

"Itu belum masuk ke saya. Itu masih hasil ekspose tim," kata Jaksa Agung Muda tindak Pidana Khusus, Marwan Effendy di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu 3 Desember 2008.

Pada 20 November 2008, kejaksaan mengumumkan, tim penyidik menyatakan kasus tanker raksasa ini akan dihentikan. Pengentian ini diambil setelah bertemu dengan Komisi Pemberantasan Korupsi, Badan Pemeriksa Keuangan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, dan jaksa penyidik. Mereka berkesimpulan, sulit menentukan kerugian negara dalam kasus ini.

Juru bicara kejaksaan, Jasman Panjaitan, menegaskan, tim penyidik hingga saat ini juga belum memberikan rekomendasi penghentian itu ke Jaksa Agung Hendarman Supandji. Penyidik saat ini masih mendalami langkah hukum yang tepat untuk kasus ini. "Jadi jangan sampai ada penafsiran kalau keputusan itu prematur," jelasnya.

Dalam kasus ini, Kejaksaan sudah menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah mantan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Laksamana Sukardi, mantan Direktur Utama PT Pertamina Ariffi Nawawi, dan mantan Direktur Keuangan Pertamina Alfred H Rohimone.

Kejaksaan menilai ketiga tersangka itu bersalah menjual kapal tanker tipe Hull 1540 dan 1541 pada 2004 ke Frontline dengan harga US$ 184 juta. Saat dijual, kapal berada dalam tahap pembuatan di Hyundai Heavy Industries di Ulsan, Korea. Akibat penjualan itu kejaksaan menduga negara dirugikan US$ 20-56 juta dengan anggapan harga kapal serupa di pasaran saat itu US$ 204-240 juta.