KPK Profesional Terhadap Aulia Pohan

Sumber :

VIVAnews - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar berjanji akan bertindak profesional dalam mengusut dugaan korupsi aliran dana Bank Indonesia. Termasuk dalam menetapkan apakah Aulia Pohan terlibat atau tidak dalam kasus itu.

"Saya tidak pernah memaksa penyidik. Kita akan tetap profesional, sesuatu yang telah menjadi fakta hukum tidak akan lepas dari pengamatan kita," kata Antasari di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin, 6 Oktober 2008.

Saat ini, lanjut Antasari, penyidikan kasus aliran dana Bank Indonesia masih sesuai dengan prosedur. Komisi tidak bakal terburu-buru dalam menetapkan status tersangka terhadap setiap orang.

"Kita lebih baik cermat tapi selesai daripada tidak cermat dan tidak selesai. KPK kan tidak dapat menghentikan penyidikan," ujarnya.

Komisi antikorupsi kini tengah mengusut kasus aliran dana Bank Indonesia (BI). Besan Presiden Yudhoyono, Aulia Pohan, diduga terlibat dalam kasus yang diduga merugikan negara hingga Rp 100 miliar itu. Aulia Pohan disebut-sebut menyetujui pengucuran dana itu kepada anggota Komisi Keuangan dan Perbankan Dewan Perwakilan Rakyat periode 1999-2004.

Komisi telah menetapkan mantan Gubernur BI Burhanuddin Abdullah, mantan Direktur Hukum BI Oey Hoey Tiong, mantan Kepala Biro BI Surabaya Rusli Simanjuntak, mantan anggota Komisi Keuangan dan Perbankan DPR periode 1999-2004 Hamka Yandhu dan Antony Zeidra Abidin sebagai tersangka.