Kejaksaan Agung Tetapkan Dua Tersangka

Sumber :

VIVAnews - Kejaksaan Agung menetapkan dua tersangka dalam dugaan korupsi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU). Sampit Kalimantan Tengah. Mereka adalah Direktur PT Karya Putra Powerin Fahri Ahmad dan Direktur PT Masesa, Bramantyo.

"Keduanya diduga telah membobol Bank Mandiri sebanyak Rp 69 miliar," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Marwan Effendy, Jumat 5 Desember 2008. Penetapan tersangka, kata dia, dilakukan hari ini.

Rabu lalu, Kejaksaan Agung menaikkan status kasus dugaan korupsi proyek pembangunan PLTU itu ke penyidikan. Pelaksanaan proyek pembangunan itu diserahkan ke PT Karya Putra Powerin (KPP). "Perusahaan itu kemudian meminjam uang kepada Bank Mandiri dan dia bekerja sama  lagi dengan perusahaan lain," jelas Marwan Rabu lalu.

Setelah uang cair, PT KPP memang langsung melaksanakan pembangunan PLTU. Namun, baru selesai 20 persen, pembangunan itu berhenti.