Dimyati Bebas, Kejaksaan Ajukan Kasasi

Bupati Pandeglang Dimyati Natanegara tiba di Kejaksaan Tinggi Banten
Sumber :
  • Antara/ Asep Fathulrahman

VIVAnews - Kejaksaan Agung memastikan mengajukan kasasi atas vonis bebas yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Pandeglang kepada anggota Komisi Hukum DPR, Dimyati Natakusumah, pekan lalu.

"Pasti kami ajukan kasasi," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, M Amari, saat dihubungi, Senin 7 Juni 2010.
 
Amari mengatakan sampai saat ini pihaknya belum menerima salinan putusan terkait bebasnya mantan Bupati Pandeglang tersebut. "Itu tidak perlu diperdebatkan, kami pasti kasasi," ujarnya.
 
Kamis lalu Pengadilan Negeri Pandeglang membebaskan Dimyati atas dugaan kasus korupsi penggunaan dana pinjaman daerah. Pengacara Dimyati, Fadli Nasution, mengucap syukur ketika vonis dibacakan oleh majelis hakim.
 
Dimyati Natakusumah diduga terlibat dalam penggunaan dana pinjaman daerah sebesar Rp 200 miliar dari Bank Jabar tahun 2006. Saat itu Dimyati masih menjabat sebagai Bupati Pandeglang. Dimyati juga sempat menggugat undang-undang MPR, DPR, DPRD, DPD di Mahkamah Konstitusi terkait pemberhentian anggota DPR. (hs)