Bibit-Chandra Minta Kejaksaan Bertindak Cepat

Penahanan Bibit-Chandra Ditangguhkan
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro

VIVAnews - Pengacara Bibit Samad Rianto dan Chandra M. Hamzah, Taufik Basari, menilai Kejaksaan Agung seharusnya mengambil kebijakan yang dapat menyelesaikan kasus dua kliennya dengan cepat.

"Kami mengharapkan ada penyelesaian yang lebih cepat, tidak terlalu panjang dan tidak jelas seperti ini. Justru dengan semakin panjang penyelesaiannya, akan menguntungkan pihak tertentu seperti koruptor," kata Taufik saat dihubungi VIVAnews.com.

Menurut pria yang akrab disapa Tobas itu, Jaksa Agung seharusnya cepat menyadari dan tidak boleh menyerah terhadap mafia peradilan.

Meski demikian, lanjut Tobas, Bibit dan Chandra tetap menghormati putusan kejaksaan yang mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan terhadap keabsahan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP). Saat ini, pihaknya sedang menunggu substansi memori PK yang akan diajukan Jaksa Agung. "Kita akan cari langkah hukum dan lakukan langkah tertentu demi lakukan suatu pengungkapan kebenaran," kata Taufik.

Ia juga menegaskan dua kliennya tidak takut jika akhirnya kasus mereka dibawa ke pengadilan. "Kami tidak pernah takut ke pengadilan, tapi kami tidak ingin jika kasus ini dibawa ke pengadilan, koruptor yang senang," ujarnya.

Sebelumnya, Jaksa Agung Hendarman Supandji menyatakan kejaksaan tidak akan mengajukan deponeering atas perkara Bibit dan Chandra.

Kejaksaan akan memilih langkah mengajukan upaya hukum luar biasa berupa PK atas ditolaknya SKPP terhadap dua pimpinan KPK itu. (kd)