Adner: Hakim Ibrahim Minta Fee Rp500 Juta

Hakim PT TUN: Ibrahim
Sumber :
  • VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis

VIVAnews - Adner Sirait, kuasa hukum pemilik PT Sabar Ganda DL Sitorus menyatakan, hakim Pengadilan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Ibrahim meminta uang sebesar Rp 500 juta.

Namun setelah dinegosiasi, uang sebesar Rp 300 juta menjadi kesepakatan untuk memenangkan PT Sabar Ganda atas sengketa lahan dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

"Seminggu sebelum penyerahan, DL Sitorus menghubungi menanyakan perkembangan kasus. Saya menanyakan pada hakim Ibrahim. Dia meminta Rp 500 juta," kata Adner di saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Senin 5 Juli 2010.

Pada 29 Maret 2010, Adner mengungkapkan, DL Sitorus menghubunginya dan menanyakan perkembangan kasus sengketa tanahnya. Adner menjelaskan kepada kliennya itu, jika berkasnya sedang dilengkapi.

Tapi kepada DL, Adner mengatakan jika ia memerlukan uang untuk fee jasa penyelesaiannya. DL Sitorus pun menyanggupi dan menitipkan uang pada notaris Yoko Vera.

Menanggapi kesaksian Adner itu, Ibrahim membantah jika dikatakan menawar jumlah uang fee. "Saya tidak tahu. Keterangan saksi tidak dapat dipegang," kata Ibrahim dengan suara bergetar.

Ia pun bertekad akan membuktikannya di sesi pemeriksaan terdakwa dan pembacaan pledoi Senin 12 Juli pekan depan.

Sebelumnya, Ibrahim ditangkap penyidik KPK bersama pengacara Adner Sirait di kawasan Cempaka Putih Barat akhir Maret 2010 lalu.

Adner tertangkap tangan saat bertransaksi menyerahkan uang Rp 300 juta kepada Ibrahim untuk memenangkan kasus sengketa lahan antara PT Sabar Ganda dengan Pemprov DKI Jakarta.(np)