Tersangka Kasus Sisminbakum Bertambah

Sumber :

VIVAnews - Dalam waktu dekat Kejaksaan Agung akan menetapkan tersangka baru kasus dugaan korupsi biaya akses sistem administrasi badan hukum (sisminbakum). Sayangnya, Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Marwan Effendi tak menyebut siapa tersangka baru yang dimaksud.

Marwan menambahkan semua pihak yang terkait dengan kasus sisminbakum akan mempertanggungjawabkan perbuatannya, baik yang membuat kebijakan maupun yang menerima uang. "Bertahap-bertahap. Jangan orang curiga kenapa itu nggak, kenapa itu nggak," kata Marwan.

Tersangka, kata dia, mungkin bisa berasal dari Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, bisa juga dari PT Sarana Rekatama Dinamika, yang jadi rekanan sisminbakum.

Marwan mengatakan tersangka baru ditetapkan berdasarkan keterangan dari Direktur Utama PT Rekatama, Yohanes Waworuntu dan keterangan saksi-saksi lain. "Akan dicari kaitannya, masih panjang ceritanya," tambah Marwan.

Marwan mengatakan dia sudah meminta Direktur Penyidikan menerbitkan surat perintah penyidikan. Apakah Komisaris PT Rekatama yang jadi tersangka baru? "Kita lihat nanti. Kalau dia perannya ada, yakinlah bisa jadi tersangka," tambah dia.

Kejaksaan mengusut kasus dugaan korupsi sisminbakum yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 400 miliar. Empat tersangka telah ditetapkan dalam kasus tersebut yakni  para mantan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Syamsudin Manan Sinaga, Zulkarnain Yunus serta Romli Atmasasmita. Seorang lagi adalah Direktur Utama PT Sarana Rekatama Dinamika, Yohanes Waworuntu.