Bambang Tanoe Diperiksa Kejaksaan

Sumber :

VIVAnews - Kejaksaan Agung kembali memeriksa salah satu keluarga Tanoesoedibjo. Kali ini, giliran Bambang Rujianto Tanoesoedibjo untuk diperiksa.

Bambang diperiksa sejak pukul 10.00 WIB. Pemeriksaan ini merupakan pemeriksaan keduanya dalam kasus dugaan korupsi biaya akses situs sistem administrasi badan hukum di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia.

"Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka YW (Yohanes Waworuntu)," ujar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Marwan Effendy, Jumat 19 Desember 2008.

Marwan mengatakan sampai saat ini, penyidik terus mengembangkan kasus dengan memeriksa kembali saksi-saksi yang sudah diperiksa sebelumnya. "Kalau kurang, ya kami panggil lagi. Apa sulitnya memanggil," kata Marwan.

Sebelumnya, Marwan mengemukakan akan ada tersangka baru dalam kasus yang diduga merugikan negara sampai Rp 400 miliar itu.

Dalam kasus ini, Kejaksaan telah menetapkan empat tersangka, dimana tiga diantaranya merupakan mantan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Para tersangka itu adalah Romli Atmasasmita, Zulkarnain Yunus, dan Syamsudin Manan Sinaga. Satu tersangka lainnya adalah Direktur Utama PT Sarana Rekatama Dinamika, Yohanes Waworuntu.