Sutiyoso Bantah Diperiksa Kejaksaan

Sutiyoso 2
Sumber :
  • VIVANews/ Anhari Lubis

VIVAnews - Mantan Gubernur DKI Jakarta, Sutiyoso, membantah keberadaan dirinya di Kejaksaan Tinggi adalah untuk diperiksa terkait kasus korupsi reklame. Menurutnya, kehadirannya di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta adalah untuk silaturahmi.

Sutiyoso keluar dari Gedung Kejati DKI Jakarta, Rabu 18 Agustus 2010, sekitar pukul 13.15. Dia didampingi Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Soedibyo.

Saat ditanya mengenai hasil pemeriksaan, Sutiyoso mengelak menjawab. "Bukan diperiksa. Beliau ini (Soedibyo) dari Semarang. Teman sekampung saya. Jadi bukan pemeriksaan, pemeriksaan apa," kata Sutiyoso yang mengenakan jas warna hitam itu.

Saat dicecar dengan pertanyaan seputar korupsi tiang pancang reklame, Sutiyoso mengaku tidak tahu. "Kan sudah ada yang diperiksa. Aku ke sini untuk menengok Pak Dibyo," ujarnya.

"Kasus itu harus aku pelajari dulu. Aku tidak mengerti reklame yang mana. Reklame tidak pernah sampai ke Gubernur, itu asisten pembangunan," tambahnya. "Lagi pula memang banyak masalah di DKI, tapi bukan saya," ucap Sutiyoso yang langsung masuk ke mobilnya, Toyota Land Cruisser warna hijau bernopol B 2267 BD.

Saat dikonfirmasi, Kepala Kejati, Soedibyo, pun mengamini Sutiyoso. "Dia ke sini untuk silaturahmi. Kebetulan sudah direncanakan beliau mau bertemu saya," elak Soedibyo.

Keterangan Sutiyoso dan Soedibyo ini berbeda dengan keterangan juru bicara Kejati DKI Jakarta, Suhendra, sebelumnya. Menurut Suhendra, kejaksaan memang sudah mengagendakan memeriksa Sutiyoso terkait kasus korupsi pemasangan tiang pancang reklame di DKI Jakarta pada 2007-2008.

"Beliau diundang ke sini untuk memberikan keterangan sehubungan dengan adanya masalah pemasangan beberapa papan reklame," kata Juru Bicara Kejaksaan Tinggi DKI, Suhendra, saat dihubungi VIVAnews, Rabu 18 Agustus 2010.

Sutiyoso diperiksa untuk dua tersangka yakni Kepala Unit Pelayanan Teknis Pajak Reklame Jakarta Pusat dan Jakarta Timur, Bawong Sugiadi dan pengusaha David R Yasin.

Mengenai kerugian negara dalam kasus ini, Suhendra belum dapat merincinya. "Nanti saya beritahukan lebih lanjut," ujarnya.



Sebelumnya Kejaksaan Tinggi DKI mencium adanya dugaan korupsi dalam pengadaan reklame. Sejumlah titik pancang reklame  diduga diadakan tanpa melalui proses lelang yang melanggar SK Gubernur Nomor 37 tahun 2008 tentang peraturan pemasangan reklame.

Selain itu, juga ada dugaan pembiaran terhadap reklame yang telah habis masa izinnya. Mestinya reklame yang telah habis masa berlakunya itu diturunkan, namun dibiarkan dan tetap ditarik pajak tanpa perbaruan izin. Sehingga sering terjadi tumpang tindih dalam perizinan.

Terkait kasus ini, Kejati telah menahan David yang merupakan Direktur PT Duta Senamuda Perkasa, dan Bawong Sugiadi.

Dari hasil penyelidikan Kejati, diduga kerugian negara atas titik reklame yang habis masa berlakunya selama dua tahun, mulai 15 Juni 2007 sampai 15 Juni 2007 mencapai miliaran rupiah, membengkak dari dugaan sebelumnya Rp925,5 juta.