Penyidikan Kasus BPPC Tommy Dihentikan

Sumber :

VIVAnews- Kejaksaan Agung menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk kasus dugaan korupsi Badan Penyangga dan Pemasaran Cengkeh (BPPC) dengan tersangka Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto.

"Suratnya sudah saya tanda tangani dan segera dibawa ke Jaksa Agung (Hendarman Supandji),"ujar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Marwan Effendi kepada wartawan di Kejagung, Rabu, 8 Oktober 2008.

Marwan mengatakan surat tersebut tinggal ditandatangani Direktur Penyidikan Kejagung, Farella, sebelum akhirnya diserahkan ke Hendarman.

Mengenai status Tommy, Marwan mengatakan akan segera mengirimkan surat kepada pengacara Tommy sebagai bentuk pemberitahuan. "Orang tak terbukti mau gimana lagi," ujar Marwan.

Kasus tersebut berawal dari penyelewengan dana pemerintah melalui Kredit Likuiditas Bank Indonesia (KLBI), yang terjadi sejak awal pendirian BPPC pada tahun 1992. Tujuan pendirian BPPC semula adalah untuk memajukan bisnis cengkeh Indonesia.

Namun, kemudian BPPC menyalahgunakan kredit tersebut dengan  tidak menyalurkan dana pemerintah tersebut kepada petani cengkeh. Total dana yang diselewengkan oleh BPPC diduga mencapai Rp 175 Miliar.