Penganiaya Pelapor Korupsi Diadukan ke Komisi

Sumber :

VIVAnews -  Indonesia Corruption Watch dan Komisi Mahasiswa dan Rakyat Tasikmalaya atau KMRT melaporkan adanya tindakan kekerasan dan penganiayaan terhadap pelapor kasus korupsi ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Dugaan penganiayaan itu dilakukan oknum Ikatan Guru Olahraga Tasikmalaya.

"Adanya tindakan kekerasan dan kriminalisasi terhadap pelapor kasus dugaan korupsi. Perlindungan terhadap mereka masih minim," kata peneliti Hukum ICW, Ilian Deta Arta Sari saat diterima Ketua Komisi Nasional HAM, Ifdhal Kasim, di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Rabu, 24 Desember 2008.

Kriminalisasi itu, lanjut Ilian, telah melanggar pasal 10 ayat 1 Undang-Undang nomor 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Ilian menilai,  penegak hukum Tasikmalaya cenderung memperlambat dan tidak memeriksa pelaku kekerasan yang menimpa ketiga korban kekerasan yang juga aktivis dari Komisi Mahasiswa dan Rakyat Tasikmalaya.

Kasus ini bermula saat tiga aktivis tersebut melaporkan kasus dugaan korupsi dana alokasi khusus pendidikan tasikmalaya tahun 2007 ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Pada 26 Januari 2008, para aktivis ini mengaku dipukul dan dikeroyok dari oknum Ikatan Guru Olahraga Tasikmalaya. Mereka mengaku dianiaya di halaman Gedung DPRD Tasikmalaya saat ingin melakukan audiensi.