Menteri Agama Resmi Dilaporkan ke KPK

Sumber :

VIVAnews - Menteri Agama Maftuh Basyuni resmi dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Maftuh diduga menikmati Dana Abadi Umat sebesar Rp 534.353.727.

"Berdasarkan data yang diperoleh ICW, Menteri Agama Muhammad Maftuh Basyuni, menerima tunjangan fungsional bulanan yang bersumber dari bendaharawan dana pengelolaan biaya penyelenggaraan ibadah haji," kata anggota Badan Pekerja ICW, Ade Irawan, di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa 6 Januari 2009. Laporan ini diterima langsung Wakil Ketua Bidang Pencegahan KPK, M Jasin.

ICW menduga, Menteri Agama menerima tunjangan fungsional sebesar Rp 10 juta per bulan. Paling tidak pada 21 April 2005, Maftuh menandatangani kuitansi tunjangan fungsional sebesar Rp 10 juta, masing-masing untuk Maret dan April 2005. "Kuitansi bernomor CZ 286497 juga ditandatangani oleh Dirjen Bimas Islam dan penyelenggaraan haji, H Taufik Kamil serta bendaharawan BPIH, H Enin Yusuf Suparta," ujar Ade.

Selain itu, ICW juga memiliki data Maftuh menerima dana perjalanan dinas ke Mesir, Arab Saudi, dan Pakistan. Dana taktis yang diterima masing-masing US$ 7.500, US$ 7.500, dan US$ 5.000. "Total DAU yang diterima adalah Rp 534.353.772," jelas Ade.

Anggota ICW, Emerson Yunto, menambahkan bahwa KPK diminta untuk menindaklanjuti dugaan penyimpangan penerimaan dana tersebut. "Kami juga meminta agar KPK memberikan rekomendari ke pemerintah untuk mengatur DAU," ujar Emerson.