Marwan: Tan Kian Hanya Kasus Perdata

Sumber :

VIVAnews - Perbuatan melawan hukum yang disangkakan ke pengusaha Tan Kian dihapus karena telah mengembalikan. Menurut Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Marwan Effendy, pemilik Plaza Mutiara itu hanya tersangkut masalah perdata dalam kasus dugaan penyelewengan dana prajurit di PT Asabri.

"Ini masalah perdata murni. Tan Kian tidak masuk dalam urusan Asabri karena itu urusan dia dengan Hendry Leo," kata Marwan kepada wartawan, Rabu 7 Januari 2009. Meski demikian, Marwan dan penyidik kasus tersebut menyerahkan pendapat final pada Jaksa Agung, Hendarman Supandji.

Marwan juga menjelaskan saat membeli Plaza Mutiara, Tan Kian mengaku tidak tahu asal muasal uang muka pembelian Plaza Mutiara miliknya. "Belakangan dia baru tahu kalau uang itu berasal dari Asabri," tambah Marwan.

Nama Tan Kian tersangkut kasus penyelewengan dana prajurit di PT Asabri karena telah menerima uang muka pembayaran Plaza Mutiara sebesar US$13 juta dari total harga penjualan Plaza Mutiara US$25,9 juta dari pengusaha, Hendry Leo.

Tan Kian sudah mengembalikan uang sebesar US$ 13 juta sebagai pengganti uang muka pembelian Plaza Mutiara, kepada Kejaksaan Agung.