Mantan Pejabat PT RNI Ditahan di LP Cipinang

Sumber :

VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi menahan mantan Direktur Keuangan PT Rajawali Nusantara Indonesia, Ranendra Dangin. Tersangka kasus dugaan korupsi impor gula putih ini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang.

Ranendra ditahan setelah menjalani pemeriksaan sekitar delapan jam di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis 8 Januari 2009. Usai diperiksa, Ranendra tidak berkomentar. Dia langsung menaiki mobil tahanan KPK bernomor polisi B 8638 WU.

Ranendra Dangin sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 9 Oktober 2008. Ranendra diduga telah menikmati keuntungan perusahaan BUMN itu untuk kepentingan pribadi.

Komisi menduga Ranendra mangambil keuntungan saat PT RNI melakukan impor gula putih pada 2001-2004. Saat itu, PT RNI mengalami keuntungan hingga Rp 33 miliar. Namun, Ranendra justru membagi-bagikan keuntungan itu untuk diri sendiri dan orang lain. Ranendra diduga mengambil keuntungan itu hingga Rp 4,5 miliar.

Komisi menilai tindakan Ranendra, yang kini menjabat sebagai Direktur Personalia dan Umum PT Angkasa Pura I, melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 atau Pasal 8 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. Komisi juga telah mengajukan permohonan cekal kepada Direktorat Imigrasi kepada tersangka mulai tanggal yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam kasus ini, komisi sudah memeriksa Direktur Utama PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) Dwi Usmanto dan staf ahli Menteri Perindustrian dan Perdagangan Ridwan Kurnain.