Harifin Tumpa Janji Bantu Berantas Korupsi

Sumber :

VIVAnews - Ketua Mahkamah Agung terpilih, Harifin A Tumpa, menegaskan siap membantu memberantas korupsi. Mahkamah Agung pun kini sudah siap diaudit Badan Pemeriksa Keuangan.

"Ini komitmen yang tidak bisa ditawar-tawar lagi," kata Harifin usai pelantikan di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Kamis 15 Januari 2009.

Harifin mencontohkan, selama 2008 Mahkamah Agung menangani 580 perkara korupsi. Mahkamah, lanjut Harifin, hanya membebaskan 64 perkara kasus-kasus korupsi. "Itu pun sudah bebas sejak di pengadilan negeri," ujarnya.

Menurut Harifin, setiap hakim memiliki dasar dalam menetapkan suatu kasus. "Membebaskan orang yang bersalah sama jahatnya dengan menghukum orang yang bersalah," jelasnya.

Mengenai biaya perkara, Harifin menegaskan, melalui undang-undang yang baru Mahkamah terbuka untuk umum dan siap diaudit Badan Pemeriksa Keuangan. Dalam undang-undang, lanjut Harifin, biaya perkara terdiri dari dua jenis yakni biaya proses dan biaya kepaniteraan.

Harifin menjelaskan, biaya kepaniteraan adalah milik negara. Sedangkan biaya proses itu adalah biaya yang digunakan untuk pelayanan pengadilan. "Di sini saya tegaskan biaya proses dan kepaniteraan bisa diaudit BPK dan terbuka untuk umum," ujarnya.