AstroTV Bantah Terkait Dugaan Suap KPPU

Sumber :

Vivanews-Pengelola stasiun televisi berlangganan Astro TV tidak mau dikaitkan dengan dugaan suap anggota Komisi pengawas Persaingan Usaha (KPPU), M Iqbal.

Pengacara Astro TV, Alexander Lay memberikan dua argumentasi untuk membantah keterkaitan itu. Pertama,kata Alexander, Lippo Group saat ini tengah bersengketa dengan Astro Malaysia. Dengan begitu, menurut Alexander, tidak mungkin Billy Sundoro yang bekerja di Lippo Group berlaku sebagai perwakilan anak perusahaan Astro Malaysia, Astro TV.

Billy Sundoro yang juga Presiden Direktur First Media dinyatakan sebagai tersangka pemberi suap kepada M Iqbal sebesar Rp 500 juta. Ia dan M Iqbal telah ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 20 hari.

Kedua, sambung Alexander, Astro Malaysia sebagai pemilik 100 persen Astro TV tidak setuju dengan putusan KPPU karena Astro Malaysia juga dihukum dalam putusan itu. "Jadi, tidak mungkin Astro terlibat dalam pembayaran anggota KPPU tersebut,"ujar Alexander di kantornya, Rabu, 18 September 2008. Saat ini, pihaknya tengah menyiapkan jalur hukum untuk menggugat putusan KPPU ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Alexander mengklaim kliennya adalah perusahaan yang tunduk pada hukum yang berlaku dan tidak melakukan tindakan politis. "Kebenaran pasti akan terungkap." pukasnya.