Syahrial Bersaksi Dua Hari Berturut-turut

Sumber :

VIVAnews - Mantan Gubernur Sumatera Selatan Syahrial Oesman akan kembali bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi Alih Fungsi Hutan Lindung Tanjung Air Telang menjadi Pelabuhan Tanjung Api-Api di Sumatera Selatan.

"Dia akan bersaksi untuk terdakwa Yusuf Erwin," kata Jaksa Penuntut Umum Andi Surhalis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis 22 Januari 2009.

Jika Syahrial memenuhi panggilan pengadillan itu, maka dalam dua hari berturut-turut dia bersaksi di Pengadilan TindakPidana Korupsi. Kemarin, Syahrial juga bersaksi untuk kasus yang sama dengan terdakwa Direktur PT Chandratex Indo Artha Chandra Antonio Tan.

Dalam persidangan ini keterangan Syahrial dikonfrontir dengan mantan bawahannya, yaitu Direktur Utama Badan Pengelola dan Pengembangan Pelabuhan Tanjung Api-api Sofyan Rebuin dan Sekertaris Daerah Sumatera Selatan Musyrif Suwardi.

Rencananya selain Syahrial, pagi ini, Jaksa juga akan memeriksa Direktur Sofyan Rebuin dan Sekertaris Daerah Sumsel Musyrif Muhadi. Sidang di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi itu dijadwalkan pukul 09.00 WIB.

Dalam dakwaan, Sofyan yang menghubungi legislator Sarjan Taher agar membantu pelepasan status hutan lindung itu. Sementara Musyrif hadir ketika Chandra menyerahkan traveller cheque senilai Rp 2,5 miliar kepada legislator komisi kehutanan di Hotel Mulia.

Syahrial diduga berperan meminta uang Rp 5 miliar kepada PT Chandratex Indo Artha Chandra Antonio Tan. Uang tersebut, menurut Jaksa, digunakan untuk menyuap legislator Komisi Kehutanan Dewan Perwakilan Rakyat.