Mantan Konjen kembalikan Rp 2,5 miliar

Sumber :

VIVAnews - Mantan Konsulat Jenderal (Konjen) Indonesia di Kinabalu, Malaysia, Muhammad Sukarman mengembalikan dana Rp 2,5 miliar kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Sedang dihitung di atas," kata juru bicara KPK JOhan Budi SP di Gedung KPK, Jakarta, Rabu 17 September 2008.

Sebelumnya KPK telah menetapkan M Sukarman sebagai tersangka bersama dengan delapan pejabat yang pernah bekerja di Kinabalu. Mereka adalah KR, AH, MTM, YR, MT, RE, AN, dan KS. RE yang masih aktif sebagai Kepala Bidang Pelaksanaan Fungsi Politik di KBRI Riyadh, Saudi Arabia. Sedangkan sisanya mulai menjalani pensiun. Namun semuanya kini sudah dilarang bepergian ke luar negeri.

Johan menjelaskan, M Sukarman mengembalikan uang itu dalam bentuk tunai. "Dalam pecahan ratusan ribu rupiah," kata dia. Menurut Johan, Sukarna didampingi pengacaranya.

Dalam kasus yang sama, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah mengurangi hukuman mantan Duta Besar Indonesia Rusdihardjo menjadi satu tahun enam bulan.

M Sukarman bersama delapan tersangka lainnya dikenakan dikenakan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.