Pemerintah Diminta Lebih Berperan

Sumber :

VIVAnews - Wakil Ketua bidang Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi, M Jasin meminta agar Pemerintah lebih berperan aktif menyiapkan peraturan pengganti undang-undang atau perppu untuk dasar hukum Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi. Perppu ini sebagai antisipasi jika pembahasan rancangan undang-undang pengadilan itu macet.

"Jadi, kalau terlambat perppu itu bisa dikeluarkan," kata Jasin kepada wartawan, Senin 2 Februari 2009. Saat ini, tambah Jasin, Dewan Perwakilan Rakyat sedang sibuk dengan persiapan Pemilihan Umum 2009. "Mereka sedang menghimpun suara yang banyak," tambah dia.

Akibatnya, pembahasan sejumlah undang-undang akan menemui hambatan. Menurut Jasin, pihak yang berkepentingan dengan selesainya RUU Pengadilan Korupsi bukan hanya Komisi Pemberantasan Korupsi. Semua lapisan masyarakat, kata dia, berkepentingan dengan undang-undang itu. Kami hanya bisa mendorong saja," sambungnya.

Saat ini, Dewan Perwakilan Rakyat belum juga menyelesaikan rancangan Undang-Undang Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi. Bahkan, daftar inventaris masalah atau DIM belum masuk ke Panitia Khusus (Pansus) RUU tersebut.

Padahal, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi memberi tenggat waktu pembuatan undang-undang tersebut,  sampai 19 Desember 2009.