Aulia Pohan Tidak Ajukan Eksepsi Pribadi

Sumber :

VIVAnews - Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia, Aulia Pohan tidak akan mengajukan tanggapan atas dakwaan jaksa atau eksepsi pribadi. Eksepsi akan diberikan penasihta hukumnya.

Hal itu diungkapkan penasihat hukum Aulia, OC Kaligis kepada wartawan di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Selasa 3 Februari 2009.

"Eksepsi yang akan dibacakan itu dari penasihat hukum Bank Indonesia dan penasihat hukum pribadi, yakni saya," ujar Kaligis.

Selain Aulia, tiga mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia lainnya juga akan membacakan eksepsi dalam kasus dugaan korupsi aliran dana Bank Indonesia sebesar Rp 100 miliar. Mereka adalah Maman Soemantri, Bun Bunan Hutapea, dan Aslim Tadjuddin.

Pembacaan eksepsi itu akan segera dimulai siang ini dan sidang dipimpin Hakim Kresna Menon di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.