Sumita Tobing Bantah Korupsi

Sumber :

VIVAnews – Mantan Direktur Utama TVRI Sumita Tobing membantah terlibat korupsi pengadaan barang peralatan teknis dan umum, Rabu 15 Oktober 2008. Sumita mengaku hanya ikut mengesahkan anggaran.

Di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sumita mengatakan pembuat harga patokan barang lelang dan penentu spesifikasi teknik barang ialah Direktur Teknik (mantan) Akhmad Wijaya.

Sambil menunjukan buku tentang Undang Undang Lelang, Sumita mengatakan, keputusan saat itu sudah sesuai dengan prosedur, yakni Keppres nomor 18 tahun 2000. “Tidak ada beda satu sen pun dari anggaran yang diajukan,” Sumita.

Tindak pidana korupsi itu berawal dari usulan membentuk Panitia Pelelangan dan Penilaian Kewajaran Harga Pengadaan Barang Teknik dan Umum Kantor Pusat Perusahaan Jawatan TVRI, yang dananya berasal dari APBN 2002. Terdakwa menyetujui usulan itu tanpa persetujuan dari anggota direksi lainnya.

Selain itu, pelaksanaan lelang dilaksanakan seolah-olah diikuti tujuh peserta. Panitia lelang menetapkan sebagai pemenang lelang adalah PT Lilin Taman Guna. Nilai barang yang dibayarkan oleh Perjan TVRI kepada PT Lilin Taman Guna di luar bea materai dan pajak lainnya sebesar Rp 11,133 miliar. Padahal, harganya tidak sebesar itu. Dengan demikian terjadi kemahalan harga Rp 5,2 miliar.