Rekanan Divonis Tujuh Tahun Penjara

Sumber :

VIVAnews - Majelis Hakim Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi memvonis tujuh tahun penjara terhadap rekanan proyek bantuan korban tsunami Jawa Barat, David K Wiranata.  Direktur PT Buntala itu juga dihukum membayar uang denda dan uang pengganti.

"Terdakwa telah bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Teguh Hariyanto di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu 11 Februari 2009.

David juga diharuskan membayar uang pengganti kerugian negara dalam korupsi itu, Rp 1,12 miliar subsider pidana penjara selama 3 tahun. Tak cukup dengan itu, Hakim juga memerintahkan agar David membayar uang denda sebesar Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa sebelumnya yang menuntut David 10 tahun kurungan. Jaksa menilai David  bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan harus membayar uang pengganti sebesar Rp 6,48 miliar.

Jaksa menjerat David dengan pasal 2 ayat 1 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tahun 1999. Jaksa menilai David mengabaikan proses pelelangan. Terdakwa, kata Jaksa, telah mengatur proses pelelangan bekerjasama dengan pejabat dinas perikanan Jawa Barat.